FansSBOHOKI - Terpidana mafia bola akhirnya keluar dari tahanan. Mereka Dwi Irianto , Nurul Safarid dan Lestaluhu Mansyur.
Ketiga terdakwa ditahan di kelas penahanan (Rutan) II Banjarnegara. Untuk Johar Lin Eng Priyanto, dan Anik Yuni Artika Sari alias Tika masih dalam tahanan.
"Ya tiga mafia tersebut sudah dibebaskan. Dwi Irianto, Nurul dan Mansyur, "kata Rutan Kasubsi Banjarnegara Kelas II kustodian Sahlan saat ditemui di kantornya, Sabtu (19/10/2019).
Sahlan menjelaskan bahwa, menurut holding period, para tahanan bebas 29 Maret 2020. Namun, setelah mendapat remisi dan permintaan otorisasi bersyarat, Dwi Irianto resmi bebas pada tanggal 15 Oktober 2019 kemarin.
"Untuk Dwi Irianto sudah bebas pada 15 Oktober. Setelah mendapatkan remisi umum 17 Agustus selama satu bulan. Dan aplikasi otorisasi bersyarat, "katanya.
Sbohoki.cc Judi Online Paling Terkenal Di Indonesia Akses Mudah, Banyak Variasi Betting Tersedia JAMINAN KEAMANAN & KENYAMANAN PLAYER 100%.
Adapun Mansyur Lestaluhu harusnya bebas pada 18 Des 2019. Untuk alasan yang sama dengan Dwi, Mansyur bebas pada 11 Oktober 2019.
Sesuai dengan keputusan Pengadilan Negeri Banjarnegara Nurul Safarid bebas pada tanggal 10 Desember 2019. Setelah mendapat remisi umum dan cuti bersyarat, ia meninggalkan tahanan pada tanggal 10 Oktober 2019.
"Dari total 6 bola mafia dihukum, tiga bebas, dan tiga terdakwa lainnya masih di ditahan," katanya.
Meskipun pembebasan tahanan, kata Sahlan dengan persetujuan bersyarat, terdakwa masih diminta untuk melapor ke Correctional Center terdekat di mana mereka tinggal. pelaporan wajib berlanjut sampai periode tahanan dalam keputusan Pengadilan Negeri.
Sahlan juga menjelaskan, pembebasan bersyarat ini diajukan oleh para terpidana. Dengan Syarat, mereka harus berkelakuan baik, dan keluarga sebagai penjamin serta surat keterangan dari pemerintah desa tempat tinggalnya.
"Sementara di kelas penahanan II Banjarnegera mereka berperilaku baik, tidak neko-neko. Ini adalah pertimbangan untuk pembebasan bersyarat, "katanya.
Judi Online Sbohoki
KLIK DISINI dan REGISTER
Komentar
Posting Komentar